Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka peluang yang jarang datang bagi Wajib Pajak yang punya denda, bunga, atau kenaikan pajak yang belum dibayar. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang berlaku sejak 8 Oktober 2026, sanksi administratif tertentu dapat dikurangi atau dihapus hingga 100%. Syaratnya jelas, tetapi jadwalnya ketat: potongan terbesar hanya tersedia sampai 31 Desember 2026.

Artikel ini merangkum isi kebijakan tersebut dengan bahasa yang mudah dipahami pelaku usaha: apa yang berubah, sanksi apa saja yang tercakup, bagaimana jadwal potongannya, apa syaratnya, dan langkah praktis yang sebaiknya Anda lakukan sekarang. Informasi ini disusun dari pemberitaan dan ringkasan aturan yang tersedia per 23 Oktober 2026, sehingga Anda tetap perlu memeriksa teks resmi peraturan sebelum mengajukan permohonan.

Apa yang sebenarnya berubah

Dua aturan dengan fungsi berbeda

Ada dua dokumen yang perlu dibedakan. PMK 71/2026 adalah peraturan menteri yang mengubah PMK 118 Tahun 2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, dan pengurangan atau penghapusan sanksi. Di dalamnya ditambahkan Pasal 27A yang memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangi atau menghapus sanksi administratif, termasuk denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang memenuhi ketentuan.

KEP-239/PJ/2026 adalah keputusan teknis yang menjalankan Pasal 27A tersebut. Di sinilah angka-angka diskon, periode, dan skema pembayarannya diatur. Dengan kata lain, PMK memberi dasar hukum, sedangkan Kepdirjen menentukan "berapa persen" dan "sampai kapan".

Pembayaran kini mengurangi pokok pajak lebih dulu

Perubahan penting lainnya ada pada urutan pembayaran utang pajak. Sebelumnya, pembayaran dihitung secara proporsional antara pokok pajak dan sanksi. Sekarang, pembayaran dihitung terlebih dahulu pada pokok pajak. Bagi Wajib Pajak, ini berarti setiap rupiah yang Anda setor lebih dulu menurunkan pokok utang. Hal ini sejalan dengan syarat di banyak skema insentif: pokok pajak harus dilunasi dulu sebelum sanksi dikurangi atau dihapus.



Sanksi apa saja yang bisa dikurangi atau dihapus

Berdasarkan ringkasan yang beredar di media, cakupan insentif ini cukup luas. Yang termasuk antara lain:

  • Sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 dan sebelumnya, serta SPT Masa sampai masa pajak September 2026.
  • Sanksi atas pembetulan SPT yang dilakukan secara sukarela.
  • Sanksi keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.
  • Sanksi yang tercantum dalam SKP dan STP, termasuk denda administratif PBB.
  • Sanksi keterlambatan penerbitan faktur pajak (Pasal 14 ayat (4) UU KUP).
  • Sanksi bagi Wajib Pajak baru yang mendaftar NPWP dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang baru dikukuhkan, untuk tahun pajak 2025 dan sebelumnya atau masa pajak sampai September 2026.
  • Sanksi dalam ketetapan yang terbit dari Program Pengungkapan Sukarela atas harta yang belum atau kurang diungkapkan.

Sebaliknya, beberapa sanksi tidak dapat dimohonkan, yaitu sanksi berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP.

Jadwal diskon: semakin cepat, semakin besar

Kunci kebijakan ini adalah waktu. Besaran potongan menurun seiring berjalannya periode, sehingga menunda berarti membayar lebih mahal.

Keterlambatan lapor, pembetulan, dan keterlambatan bayar

  • 100% untuk permohonan pada periode 8 Oktober sampai 31 Desember 2026.
  • 50% untuk periode 1 Januari sampai 31 Maret 2027.
  • 25% untuk periode 1 April sampai 30 Juni 2027.

Sanksi dalam SKP dan STP

Pada ketetapan yang sudah terbit, besaran potongan bergantung pada seberapa cepat pokok pajak dilunasi:

  • 100% jika pokok pajak dibayar paling lambat 31 Desember 2026, atau dalam waktu satu bulan sejak tanggal surat diterbitkan.
  • 50% jika pembayaran dilakukan dalam rentang satu sampai dua bulan.
  • 25% jika dibayar setelah dua bulan, dengan batas akhir 30 Juni 2027.

Keterlambatan penerbitan faktur pajak

Untuk sanksi faktur pajak, skemanya berbeda. Pengurangan 90% diberikan jika 10% dari sanksi dibayar sampai 31 Desember 2026, dan pengurangan 75% jika 25% dari sanksi dibayar pada jendela berikutnya sampai 30 Juni 2027.

Ketetapan dari Program Pengungkapan Sukarela

Untuk ketetapan yang terbit antara 8 Oktober 2026 dan 31 Desember 2027, berlaku tingkat potongan 100%, 50%, dan 25% yang sama berdasarkan kecepatan pelunasan pokok pajak, dengan batas akhir pelunasan 31 Desember 2027.

Syarat yang harus dipenuhi

Insentif ini bukan otomatis. Anda perlu mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan berikut:

  • Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 Oktober 2028.
  • Tidak sedang menempuh gugatan atau upaya hukum lain. Jika sudah ada, upaya hukum itu harus dicabut.
  • Menyertakan surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
  • Hanya sanksi yang belum dibayar atau belum diselesaikan yang dapat dikurangi.
  • Memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 sebagaimana diubah PMK 71/2026.
  • Batas pengajuan: dua kali untuk pengurangan atau penghapusan sanksi, kecuali denda administratif PBB yang dibatasi satu kali.

Pasal 27 ayat (3) memuat contoh keadaan yang dianggap sebagai kekhilafan, antara lain sanksi PBB yang pertama kali diterbitkan, bencana, kesalahan dari pihak DJP, dan kendala sistem elektronik. Kesulitan keuangan juga dapat menjadi dasar dengan syarat khusus menurut jenis Wajib Pajak.

Ini bukan pemutihan

DJP telah menegaskan bahwa pengurangan sanksi dalam PMK 71/2026 bukan pemutihan tunggakan pajak. Artinya, pokok pajak tetap harus dibayar. Yang dihapus atau dikurangi hanyalah sanksi administratif berupa denda, bunga, dan kenaikan. Perusahaan yang berharap seluruh utang pajaknya hilang akan kecewa, tetapi perusahaan yang mampu melunasi pokok pajak dapat menghemat jumlah yang signifikan, terutama bila sanksi sudah menumpuk bertahun-tahun.

Perubahan lain pada tata cara keberatan

PMK 71/2026 juga mengubah beberapa ketentuan dalam PMK 118/2024 yang menyangkut tata cara keberatan. Salah satu ketentuan yang ramai dibahas adalah bahwa permohonan yang tidak lengkap dikembalikan tanpa surat keputusan. Selain itu, permohonan atas STP tertentu yang sudah diterima sebelum PMK ini berlaku tetapi belum diputuskan tetap diselesaikan berdasarkan PMK 118/2024. Karena rinciannya cukup teknis, pelaku usaha yang sedang dalam proses keberatan sebaiknya mencocokkan kasusnya dengan teks resmi atau meminta pendapat konsultan pajak.

Langkah praktis yang bisa Anda ambil sekarang

Sisa waktu untuk memanfaatkan potongan 100% hanya sekitar dua bulan. Berikut urutan kerja yang masuk akal:

  1. Tarik daftar kewajiban pajak Anda dari Coretax: SKP, STP, dan status SPT Masa maupun SPT Tahunan yang terlambat.
  2. Pisahkan mana yang masih berupa sanksi belum dibayar dan mana yang sudah lunas, karena hanya sanksi yang belum dibayar yang bisa dikurangi.
  3. Hitung pokok pajak yang harus dilunasi. Karena pembayaran kini dihitung pada pokok lebih dulu, siapkan dana untuk bagian ini.
  4. Kumpulkan dokumen pendukung: salinan surat ketetapan, bukti setor, dan alasan yang menjelaskan mengapa sanksi timbul.
  5. Siapkan surat pernyataan bermeterai dan pastikan tidak ada gugatan yang sedang berjalan.
  6. Ajukan permohonan sebelum 31 Desember 2026 untuk mengejar tingkat potongan tertinggi.
  7. Catat jumlah pengajuan yang sudah dipakai, karena ada batas dua kali.

Siapa yang paling diuntungkan

Beberapa kelompok jelas mendapat manfaat paling besar. Perusahaan yang telat melaporkan SPT Masa PPh 21, PPh 23, atau PPN beberapa bulan berturut-turut sering kali menanggung denda yang terus bertambah. Perusahaan baru yang belum sempat melapor setelah NPWP atau status PKP-nya terbit juga masuk cakupan. Begitu pula bisnis yang pernah menerima STP karena keterlambatan penerbitan faktur pajak, serta pemilik usaha yang sedang menyelesaikan ketetapan hasil pengungkapan sukarela.

Perusahaan yang pembukuannya belum rapi memiliki tantangan tambahan. Untuk menghitung pokok pajak dengan benar dan membuktikan alasan kekhilafan, Anda memerlukan catatan transaksi yang dapat ditelusuri. Jika data belum lengkap, merapikannya lebih dulu akan menghemat waktu saat pengajuan.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah perusahaan yang sedang diperiksa bisa ikut?

Ketentuan rinci mengenai Wajib Pajak yang sedang dalam pemeriksaan harus dibaca langsung pada teks resmi. Secara umum, insentif sanksi bekerja pada sanksi yang sudah timbul dan belum dibayar. Jika perusahaan Anda sedang menerima surat permintaan penjelasan atau pemeriksaan, sebaiknya konsultasikan dulu strategi yang paling aman sebelum mengajukan apa pun, karena langkah yang salah urutan dapat mengganggu posisi Anda.

Bagaimana jika pokok pajak belum sanggup dilunasi sekaligus?

Skema potongan 100% pada ketetapan bergantung pada kecepatan pelunasan pokok. Bila dana belum cukup, hitung dulu skenario yang realistis: apakah lebih baik melunasi dalam satu bulan demi potongan penuh, atau memakai jendela berikutnya dengan potongan lebih kecil. Selisih antara 100%, 50%, dan 25% sering kali jauh lebih besar daripada biaya mengatur arus kas, sehingga perencanaan keuangan menjadi bagian dari keputusan pajak.

Apakah pembetulan SPT yang sudah terlanjur dilakukan masih bisa dimohonkan?

Yang menentukan adalah apakah sanksinya masih belum dibayar atau belum diselesaikan. Sanksi yang sudah lunas tidak dapat dikurangi. Karena itu, periksa dulu apakah ada tagihan sanksi yang masih terbuka di akun Coretax Anda sebelum menyusun permohonan.

Apa risikonya jika terlambat mengajukan?

Risiko terbesarnya adalah turunnya persentase potongan. Permohonan yang diajukan pada 2027 hanya memperoleh potongan 50% atau 25% untuk sanksi keterlambatan, dan batas akhir pengajuan secara keseluruhan adalah 1 Oktober 2028. Menunggu tanpa alasan kuat berarti membayar lebih banyak untuk hal yang sama.

Dampak bagi perencanaan keuangan perusahaan

Bagi banyak pemilik usaha, utang sanksi pajak adalah beban yang sering ditunda karena terasa membingungkan. Padahal sanksi yang menumpuk memengaruhi laporan keuangan, kemampuan mengajukan pinjaman, dan keikutsertaan dalam tender yang mensyaratkan kepatuhan pajak. Insentif ini memberi alasan kuat untuk menyelesaikannya sekarang.

Setelah sanksi beres, pastikan penyebab awalnya tidak berulang. Buat kalender pajak internal, tetapkan penanggung jawab untuk setiap kewajiban bulanan, dan simpan bukti setor serta bukti lapor secara rapi. Tujuannya sederhana: setelah memanfaatkan keringanan ini, perusahaan tidak perlu mengandalkan keringanan serupa di masa depan.

Hal yang perlu dicermati

Ada beberapa catatan agar Anda tidak salah langkah:

  • Tanggal dan angka dalam artikel ini bersumber dari ringkasan pemberitaan. Beberapa media menyebut periode program yang berbeda-beda karena memuat skema yang berbeda pula, misalnya batas akhir 31 Desember 2026 untuk potongan 100% dan 30 Juni 2027 untuk potongan 25%. Selalu rujuk teks resmi PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026.
  • Setiap kasus memiliki fakta yang berbeda. Sanksi yang timbul karena kelalaian berulang dapat dinilai berbeda dari sanksi akibat kendala sistem.
  • Mengajukan permohonan yang tidak lengkap berisiko dikembalikan tanpa keputusan, sehingga Anda dapat kehilangan waktu berharga menjelang akhir tahun.

Penutup

Insentif penghapusan sanksi ini adalah kesempatan untuk merapikan kewajiban pajak dengan biaya yang jauh lebih ringan, tetapi jendela terbaiknya sangat pendek. Mulailah dengan mengecek posisi pajak perusahaan Anda hari ini, hitung pokok yang harus dibayar, lalu siapkan permohonan sebelum 31 Desember 2026.

Solvex dapat membantu Anda meninjau status pajak, menyiapkan laporan yang tertunda, dan mendampingi proses klarifikasi. Hubungi kami melalui formulir kontak di solvex.id untuk berdiskusi tentang kondisi pajak perusahaan Anda.

Artikel ini memuat informasi umum dan bukan nasihat hukum atau pajak. Pastikan Anda memeriksa ketentuan resmi yang berlaku sebelum mengambil keputusan.